Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

desti asmara

desti asmara
desti asmara ast




desti Asmara

desti asmara

desti asmara

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Bank Syariah, Peran dan Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)


  1. Sekilas Kelahiran Bank Syariah
di Indonesia 
• Kajian dan diskusi tentang Ekonomi dan Keuangan Islam mulai mewacana pada dasa warsa 1980-an. Dawam Rahardjo, 
A. M. Saefuddin dan Amin Aziz adalah beberapa nama yang 
terlibat dalam kajian tersebut.
• Beberapa nama lembaga keuangan mikro seperti Baitut Tamwil – Salman ITB dan Koperasi Ridho Gusti sempat
mencuat sebagai kritalisasi gagasan keuangaan Islam di era 
tersebut.
• Namun lembaga keuangan di atas tidak berumur panjang karena tidak didukung oleh sdm yang memadai dan lebih
tampak sebagai uji coba ( trial and error). 

2. Prakarsa MUI dalam mendirikan
Bank Syariah di Indonesia

• Pada tanggal 18 -20 Agustus 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Lokakarya tentang Bunga Bank dan
Perbankan di Cisarua, Bogor.
• Hasil lokakarya tersebut dibahas secara lebih mendalam dalam Munas MUI ke IV yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya di
Jakarta tanggal 22- 25 Agustus 1990.
• Munas tersebut mengamanatkan dibentuknya Kelompok Kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
• Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut, maka lahirlah Bank Muamalat Indonesia yang akte pendiriannya
ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada waktu
itu MUI memiliki saham 25%.

3. Keunikan Proses pendirian
Bank Syariah di Indonesia 
• Secara historis, keinginan untuk mendirikan bank Syairah mula-mula berasal dari umat Islam, baik dari pa
kar dan kaum intelektualnya maupun ulamanya yang tergabung dalam MUI.
• Dari fase pengembangan wacana hingga berakhir dengan pendirian secara konkret, arus pendukung utama adalah MUI dan keum intelektual Muslim. 
Pada fase tersebut, tidak terlihat peran dan dorongan dari pihak pemerintah baik
dari Bank Indonesia maupun Departemen Keuangan sebagai institusi resmi.
• Ketika BMI telah resmi berdir
i pada tahun 1991 dan beroperasi hingga tahun 1998, BI belum memiliki unit 
kerja yang secara khusus mengatur dan mengawasi operasional perbankan Islam tersebut.
• BMI berdiri dan beroperasi berdasarkan konsep bank bagi hasil, bukan bank Syariah
Perbankan Syariah F

4. Pengertian
1. Lembaga Keuangan Syariah adalah setiap lembaga yang kegiatan usahanya di bidang keuangan, yang 
didasarkan pada syariah atau hukum Islam, seperti
perbankan, reksadana, takaful, dan sebagainya.
2. Produk keuangan Syariah adalah produk keuangan yang mengikuti syariah Islam.
3. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang 
berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan
syariah.

Pengertian
• Badan Pelaksanan Harian Dewan Syariah Nasional (BPH-DSN) adalah badan yang sehari-hari
melaksanakan tugas Dewan Syariah Nasional. 
• Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas
mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah
Nasional di lembaga keuangan syariah, yang 
penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah
Nasional. 

5. Perbedaan Utama lembaga keuangan Syariah dengan
lembaga keuangan konvensional

Lembaga Keuangan Syariah
1. Didasarkan pada syariah
atau hukum Islam 
2. Bebas dari
riba, maisir, 
gharar, dharar, syub-hat, 
maksiat, risywah
dan
zalim.
3. Memiliki Dewan
Pengawas Syariah.

Lembaga Keuangan
Konvensional
1. Tidak didasarkan pada
syariah atau hukum Islam.
2. Mengandung hal-hal yang 
dilarang syariah seperti
riba, gharar, maisir, 
maksiyat
dan lain-lain.
3. Tidak memiliki Dewan
Pengawas Syariah.

6. Kedudukan, status dan anggota DSN
1. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari
Majelis Ulama Indonesia.
2. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, 
seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan
lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk
lembaga keuangan syariah.
3. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari para
ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang 
terkait dengan muamalah syariah.
4. Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan
diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat) tahun.

7. Tugas dan Wewenang
1. Dewan Syariah Nasional bertugas :
a. Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian pada
umumnya dan keuangan pada khususnya.
b. Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan
keuangan.
c. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa
keuangan syariah.
d. Mengawasi penerapan fatwa yang telah
dikeluarkan.

2. Dewan Syariah Nasional Berwenang :
• Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan
Pengawas Syariah di masing-masing lembaga
keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan
hukum pihak terkait. 
• Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi
ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang, seperti Departemen Keuangan
dan Bank Indonesia.
• Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut
rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai
Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga
keuangan syariah.

3. Dewan Syariah Nasional Berwenang :
a. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu
masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah, termasuk otoritas
moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri.
b. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan
syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional
c. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang
untuk mengambil tindakan-tindakan apabila
peringatan tidak diindahkan.

8. Mekanisme Kerja
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang 
berada di bawah pengawasannya.
2. Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan
usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah
kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan
kepada Dewan Syariah Nasional.
3. Dewan Pengawas Syariah melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga
keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan
Syariah Nasional sekurang-kyrangnya dua kali dan
satu tahun anggaran.
4. Dewan Pengawas Syariah merumuskan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan Dewan Syariah Nasional.
Perbank

9. Tugas dan Fungsi
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Tugas utama DPS adalah mengawasi
kegiatan usaha lembaga keuangan syariah
agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip
syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
2. Fungsi utama DPS adalah :
a. Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan
kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait
dengan aspek syariah.
b. Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan
saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga
keuangan syariah yang memerlukan kajian dan
fatwa dari DSN. 

10. Bagaimana fatwa dikeluarkan?
• DSN mengeluarkan fatwa mengenai suatu produk, 
jasa, dan ketentuan setelah mendapatkan suatu
permohonan fatwa dari otoritas moneter atau LKS.
• BPH-DSN melakukan pengkajian secara mendalam
mengenai persoalan yang diminta fatwanya dengan
melakukan rapat intensif dan workshop.
• BPH-DSN merumuskan draft fatwa untuk dibahas
lebih lanjut dalam rapat pleno DSN.
• Jika dalam rapat pleno DSN telah menyetujui draft 
fatwa, maka draft fatwa tersebut telah sah menjadi
fatwa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS